Bagi para pelaku usaha di Indonesia, akun Online Single Submission (OSS) RBA adalah gerbang utama untuk mengelola Nomor Induk Berusaha (NIB) serta berbagai izin usaha lainnya. Demi menjaga keamanan data, sistem OSS menerapkan verifikasi dua langkah dengan mengirimkan kode OTP (One-Time Password).
Masalahnya, bagaimana jika no HP ganti baru atau nomor lama Anda sudah hangus dan hilang?
Tentu Anda akan terkunci di halaman login karena tidak bisa menerima kode verifikasi tersebut. Jika situasi ini terjadi pada Anda, jangan terburu-buru membuat akun OSS baru dengan NIK yang sama, karena sistem pasti akan menolaknya akibat duplikasi data. Simak solusi lengkap dan detail di bawah ini untuk mengatasinya.
Kondisi 1: No HP Ganti Tapi Masih Bisa Login
Jika Anda beruntung masih bisa masuk ke dashboard OSS (misalnya karena sistem tidak meminta OTP saat Anda menggunakan perangkat atau laptop yang biasa digunakan), Anda bisa melakukan perubahan data secara mandiri dengan sangat cepat.
Langkah-Langkah Mengubah No HP Mandiri:
- Akses laman resmi
oss.go.id dan masuk menggunakan username serta password Anda. - Setelah berada di halaman utama (dashboard), klik Nama Akun Anda yang tertera di pojok kanan atas.
- Pilih menu Profil Pengguna atau Pengaturan Akun.
- Cari kolom Nomor Telepon/HP, hapus nomor lama yang sudah tidak aktif, lalu ketik no HP ganti Anda yang baru.
- Pastikan nomor baru tersebut sudah aktif. Klik Simpan dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor baru Anda untuk memverifikasi bahwa nomor tersebut memang milik Anda.
Kondisi 2: No HP Ganti dan Terkunci di Halaman Login
Ini adalah kasus yang paling sering dialami oleh pelaku UMKM. Anda tahu username dan password, tetapi tidak bisa menembus halaman utama karena OTP dikirim ke nomor lama yang sudah mati.
Karena Anda tidak bisa mengubahnya sendiri dari dalam sistem, Anda wajib meminta bantuan tim teknis Kementerian Investasi/BKPM untuk melakukan pembaruan data kontak dari pusat melalui 3 jalur resmi berikut:
1. Hubungi WhatsApp KLA OSS (Paling Cepat)
Layanan Kontak Layanan Terintegrasi (KLA) via WhatsApp adalah solusi paling responsif dan hemat waktu saat ini.
- Nomor WhatsApp Resmi: 0811-6774-642 (Pastikan terdapat centang hijau resmi sebagai tanda akun terverifikasi).
- Cara Mengajukan: Kirim pesan teks seperti, "Halo OSS, saya ingin mengajukan pemulihan akun karena no HP ganti baru dan nomor lama sudah hangus." Ikuti petunjuk bot untuk disambungkan ke petugas helpdesk.
2. Melalui Email Resmi Pengaduan OSS
Anda juga bisa mengirimkan permohonan pembaruan data kontak secara formal melalui surat elektronik.
- Alamat Email: kontak@oss.go.id
- Subjek Email:
PERMOHONAN UBAH DATA NO HP AKUN OSS - [NAMA PELAKU USAHA] - Isi Email: Tuliskan kronologi singkat bahwa no HP ganti baru, sebutkan NIK KTP Anda, Nama Usaha, dan lampirkan dokumen verifikasi yang dibutuhkan.
3. Datang Langsung ke Kantor DPMPTSP Daerah
Bagi Anda yang kesulitan dengan sistem online, datanglah ke kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kabupaten/Kota Anda. Petugas di sana memiliki hak akses khusus untuk meriset dan mengubah nomor HP akun Anda berdasarkan verifikasi kartu identitas fisik yang Anda bawa langsung.
Dokumen Verifikasi yang Wajib Disiapkan
Untuk memastikan bahwa permohonan ini diajukan oleh pemilik asli usaha (mencegah pembajakan akun), petugas OSS akan meminta beberapa dokumen pendukung berikut. Pastikan Anda sudah menyiapkannya:
- KTP Asli Pemilik Akun: NIK harus sesuai dengan data pendaftaran awal.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Jika Anda sempat mencatat atau menyimpan dokumen fisik/PDF NIB Anda sebelumnya.
- Foto Selfie Memegang KTP: Wajib dilampirkan jika Anda mengurus via WhatsApp atau Email sebagai bukti validasi wajah.
- No HP Ganti yang Baru: Pastikan nomor ini sudah aktif, bisa menerima SMS, dan sangat disarankan sudah terhubung dengan akun WhatsApp aktif karena sistem OSS kini mengutamakan pengiriman OTP via WhatsApp agar lebih cepat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar