Memulai bisnis kuliner berskala rumahan seperti keripik, kue kering, kopi bubuk, atau sambal kemasan merupakan langkah awal yang sangat potensial. Namun, agar produk Anda bisa dipasarkan secara legal ke supermarket, dititipkan ke toko retail, atau dijual bebas di marketplace, Anda wajib mengantongi izin SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Dahulu, mengurus PIRT dikenal cukup menyita waktu karena harus bolak-balik ke Dinas Kesehatan. Kabar baiknya, kini pengurusan SPP-IRT sudah terintegrasi secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) RBA yang terhubung langsung dengan aplikasi SPPIRT BPOM.
Lantas, apa saja yang harus disiapkan untuk membuat SPP-IRT agar proses pengajuan Anda langsung disetujui tanpa penolakan? Mari bedah semua syarat dan detail kontennya di bawah ini.
1. Validasi Kriteria Produk Pangan (Syarat Mutlak)
Sebelum mengumpulkan dokumen, pastikan jenis produk makanan atau minuman Anda memenuhi kriteria wilayah kerja Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Berdasarkan aturan BPOM, berikut detail kriterianya:
- Lokasi Produksi: Wajib berada di rumah tinggal atau menyatu dengan tempat tinggal, bukan di kawasan industri, pabrik khusus, atau ruko independen.
- Metode Pengolahan: Menggunakan peralatan manual hingga semi-otomatis (bukan mesin industri otomatis berskala besar).
- Masa Kedaluwarsa: Produk harus memiliki daya tahan atau masa kedaluwarsa lebih dari 7 hari di suhu ruang.
Kategori Produk yang Dilarang Menggunakan PIRT:
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial (makanan kaleng).
- Pangan yang memerlukan penyimpanan beku (frozen food seperti nugget, bakso, atau sosis mentah).
- Pangan olahan asal hewan yang berisiko tinggi (susu cair, yoghurt, olahan daging/ikan basah yang tidak dikeringkan).
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
2. Dokumen Administrasi Utama (Persyaratan Sistem OSS)
Karena proses pendaftaran dilakukan secara digital, hal pertama yang wajib disiapkan adalah identitas legalitas digital melalui platform OSS.
- Akun OSS RBA: Anda harus sudah terdaftar dan bisa login di situs resmi
oss.go.id. - KTP Pemilik Usaha: Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB bertindak sebagai payung hukum dasar. Saat membuat NIB, pastikan Anda memasukkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan industri makanan/minuman eceran rumahan (misalnya kode KBLI berawalan angka 10 untuk industri pengolahan pangan).
- Email dan Nomor HP Aktif: Digunakan untuk proses verifikasi data dan menerima notifikasi penerbitan sertifikat.
3. Data Teknis Produk (Konten yang Harus Diinput)
Saat Anda masuk ke aplikasi SPPIRT BPOM via OSS, Anda akan diminta mengisi formulir spesifikasi produk. Siapkan catatan detail mengenai data berikut:
- Nama Jenis Pangan: Sesuaikan dengan kategori resmi BPOM (Contoh: Keripik, Sambal, Kue Kering, Tepung-tepungan).
- Nama Dagang: Merek atau brand produk Anda (Contoh: "Keripik Singkong Renyah Berkah").
- Jenis Kemasan: Detail bahan kemasan pembungkus produk (Contoh: Standing Pouch Plastik PP, Botol Plastik PET, Jar Kaca, atau Kardus).
- Proses Produksi: Pilihan cara mengolah produk (Contoh: Digoreng, Dipanggang/Oven, Dikeringkan, atau Dicampur).
- Cara Penyimpanan: Instruksi penyimpanan produk (Contoh: Simpan pada suhu ruang, hindari sinar matahari langsung).
4. Detail Rancangan Label Kemasan (Etiket Produk)
Ini adalah poin yang paling sering memicu penolakan sistem atau revisi berkas. Anda diwajibkan mengunggah (upload) rancangan desain label kemasan produk Anda. Berdasarkan Peraturan BPOM, label pangan wajib memuat konten detail berikut secara jelas:
- Nama Produk: Terdiri dari nama jenis pangan (misal: Keripik Pisang) dan nama dagang/merek.
- Daftar Bahan / Komposisi: Ditulis lengkap dan diurutkan mulai dari bahan utama dengan persentase terbanyak hingga yang paling sedikit.
- Berat Bersih / Isi Bersih: Ditulis dengan satuan gram (g), miligram (mg), atau mililiter (ml) untuk cairan.
- Nama dan Alamat Pihak Produksi: Mencantumkan nama IRTP serta lokasi Kota/Kabupaten dan Kode Pos (Contoh: Diproduksi oleh: Dapur Berkah, Madiun 63121).
- Keterangan Kedaluwarsa: Format penulisan tanggal, bulan, dan tahun yang jelas (Contoh: Baik digunakan sebelum: 15 Desember 2027).
- Kode Produksi: Kode unik internal untuk melacak batch pembuatan produk.
- Informasi Halal: Jika produk Anda sudah memiliki sertifikasi halal resmi.
- Pemberian Ruang untuk Nomor P-IRT: Sisakan ruang kosong pada desain label untuk menempelkan 15 digit nomor SPP-IRT yang akan terbit nanti.
5. Pemenuhan Komitmen Pasca-Sertifikat Terbit
Sistem pengurusan SPP-IRT saat ini menggunakan asas berbasis komitmen. Artinya, setelah Anda selesai menginput data di atas, sertifikat SPP-IRT akan langsung terbit hari itu juga. Namun, Anda wajib memenuhi komitmen berikut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan setempat:
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): Anda atau penanggung jawab produksi wajib mengikuti pelatihan gratis yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan Sertifikat PKP.
- Pemeriksaan Sarana Produksi (Rekomendasi CPPB-IRT): Petugas Dinas Kesehatan akan datang langsung ke rumah Anda untuk memverifikasi kebersihan dapur produksi, higienitas pekerja, serta cara penyimpanan bahan baku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar