Panduan Lengkap Pembuatan SPP-IRT Sambal Pecel dan UMKM



Sambal pecel merupakan komoditas pangan olahan kering berbasis kacang-kacangan yang masuk dalam kategori risiko rendah. Berdasarkan sistem perizinan terintegrasi saat ini, pengurusan SPP-IRT sudah jauh lebih mudah karena dilakukan secara digital melalui satu pintu, yaitu portal OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yang terintegrasi dengan aplikasi Aman Pangan (Kemenkes/BPOM).

Tahap 1: Prasyarat Dokumen dan Akun Utama

Sebelum masuk ke aplikasi, pastikan Anda telah menyiapkan fondasi data berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Anda harus sudah memiliki NIB dengan kode KBLI 10799 (Industri Makanan Lainnya) yang dicantumkan saat mendaftar di OSS.
  2. Data Identitas: NIK KTP, Nomor WhatsApp aktif, dan alamat email Gmail yang valid.
  3. Detail Produk: Nama produk (misal: Sambal Pecel Asli Madiun), jenis kemasan (plastik mika/pouch aluminum foil), dan masa simpan (kadaluwarsa).

Tahap 2: Langkah demi Langkah Pendaftaran via OSS

Proses ini dilakukan secara mandiri di komputer atau ponsel pintar Anda:

1. Masuk ke Portal OSS

  • Buka situs resmi oss.go.id.
  • Masuk menggunakan akun (username dan password) NIB yang telah Anda miliki.

2. Ajun Perizinan Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU)

  • Pilih menu Permohonan, lalu cari sub-menu Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).
  • Pilih KBLI usaha sambal pecel Anda (10799), lalu klik "Pilih PBUMKU".
  • Cari dan klik opsi "Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)". Anda akan langsung diarahkan (redirect) ke aplikasi Aman Pangan milik Kementerian Kesehatan.

3. Input Data Produk Sambal Pecel

Di aplikasi Aman Pangan, Anda diminta mengisi formulir detail pangan:

  • Nama Jenis Pangan: Pilih opsi yang paling sesuai (Kategori: Hasil Olahan Kacang-kacangan atau Bumbu Masak/Penyedap).
  • Nama Dagang: Tuliskan merek sambal pecel Anda.
  • Jenis Kemasan: Pilih kemasan yang Anda gunakan (contoh: Plastik PP/PE atau Standing Pouch).
  • Komposisi: Jabarkan bahan-bahan secara berurutan dari yang paling banyak (Kacang tanah, gula merah, cabai, bawang putih, daun jeruk, garam, asam jawa).

4. Unggah Rancangan Label Kemasan (Etiket)

Label kemasan sambal pecel Anda wajib memenuhi aturan BPOM. Pastikan pada gambar label yang Anda unggah sudah tertera:

  • Nama produk dan merek dagang.
  • Daftar bahan/komposisi.
  • Berat bersih (netto).
  • Nama dan alamat pihak produksi (Contoh: Diproduksi oleh: Colab Pecel, Madiun).
  • Keterangan masa kadaluwarsa (Best Before).
  • Kotak kosong untuk penempatan nomor P-IRT dan logo Halal kelak.

5. Finalisasi dan Cetak Dokumen


Setelah semua data diperiksa, klik tombol Kirim. Sistem akan memvalidasi data dalam hitungan menit. Jika disetujui, nomor SPP-IRT (terdiri dari 15 digit angka) akan otomatis terbit. Dokumen ini bisa langsung Anda unduh dan cetak dalam format PDF dari dashboard OSS Anda.

Tahap 3: Pemenuhan Komitmen Pasca-Terbit (Penting!)

Catatan Hukum: SPP-IRT diterbitkan berdasarkan asas Self-Declaration (pernyataan mandiri). Artinya, izin terbit dahulu, namun Anda memiliki waktu maksimal 3 bulan setelah izin terbit untuk memenuhi komitmen berikut:

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): Anda wajib mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat untuk mendapatkan Sertifikat PKP.
  2. Pemeriksaan Sarana Produksi (IKP): Petugas Puskesmas atau Dinas Kesehatan akan datang ke rumah/tempat produksi sambal pecel Anda untuk memastikan proses produksi bersih, higienis, bebas hama (tikus/kecoa), dan tidak menggunakan bahan berbahaya (seperti pewarna non-pangan atau pengawet berbahaya).

Tips Visual & Layout Kemasan untuk UMKM Madiun

Agar sambal pecel Anda dilirik oleh swalayan besar dan dipercaya konsumen, pastikan saat nomor SPP-IRT Anda sudah keluar, segera perbarui cetakan label Anda dengan format:

  • P-IRT No. XXXXXXXXXXXXX-XX (letakkan di bagian depan atau belakang kemasan yang mudah terbaca).
  • Jaga kebersihan kacang tanah dari jamur Aflatoxin dengan menyortir kacang berkualitas sebelum disangrai/digoreng, karena hal ini sering menjadi catatan saat pemeriksaan Dinas Kesehatan.

Dengan memiliki dokumen SPP-IRT, sambal pecel khas Madiun yang Anda produksi kini naik kelas, memiliki legalitas hukum yang kuat, dan siap dipasarkan secara luas!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar