Sinergi Dorong Kemajuan UMKM: Co-Lab Pecel Bersama PNM Mekaar Madiun Gelar Pelatihan Produksi Higienis di Dapur 'Pecelku'


MADIUN – Komitmen untuk mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kuliner khas Madiun agar semakin berdaya dan legal secara hukum terus digalakkan. Pada Jumat, 8 Mei 2026, wadah kolaborasi lokal Co-Lab Pecel bersinergi dengan PNM Mekaar Madiun sukses menyelenggarakan kegiatan "Belajar Bersama: Standardisasi Produksi Sambal Pecel Berkualitas dan Legal".

Kegiatan yang diikuti oleh puluhan Ibu-ibu nasabah PNM Mekaar ini digelar langsung di pusat produksi Sambal Pecel 'Pecelku', Madiun. Pelatihan ini menghadirkan Sutiknyo, praktisi sekaligus mentor berpengalaman, untuk mengupas tuntas rahasia produksi sambal pecel yang higienis, memenuhi standar pasar modern, hingga kesiapan menghadapi sertifikasi perizinan negara.

Fokus pada Kualitas Bahan dan Edukasi Bahaya Jamur Aflatoxin

Dalam sesi praktik, Sutiknyo menekankan bahwa kunci utama agar sambal pecel khas Madiun bisa menembus swalayan besar dan pasar modern terletak pada proses hulu, yaitu penyortiran bahan baku.

"Banyak pelaku usaha yang fokusnya hanya pada rasa, padahal aspek keamanan pangan adalah nomor satu. Jaga kebersihan kacang tanah dari jamur Aflatoxin dengan menyortir kacang berkualitas secara ketat sebelum disangrai atau digoreng. Hal ini sangat krusial karena menjadi poin penilaian utama saat pemeriksaan dari Dinas Kesehatan nanti," ujar Sutiknyo di sela-sela pendampingan produksi.

Para peserta diajarkan secara runut mulai dari pemilihan komoditas kacang-kacangan, teknik pengolahan kering yang benar untuk memperpanjang masa simpan (kadaluwarsa) alami tanpa pengawet buatan, hingga tata cara pengemasan yang aman menggunakan pouch maupun mika.

Jembatan Menuju Legalitas: Akselerasi NIB dan SPP-IRT

Selain edukasi teknis produksi, kolaborasi antara Co-Lab Pecel dan PNM Mekaar ini juga bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mengakses fasilitas finansial dan legalitas hukum.

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan fondasi awal atau "KTP" dunia usaha yang wajib dimiliki sebelum mengurus izin lanjutan. Melalui forum diskusi dan pendampingan kolektif di lapangan seperti ini, para peserta dibimbing untuk mendaftarkan NIB mereka secara digital melalui portal OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Untuk produk sambal pecel kemasan, diarahkan menggunakan Kode KBLI 10799 (Industri Makanan Lainnya).

Setelah NIB terbit, langkah berikutnya adalah pengurusan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) melalui aplikasi Aman Pangan yang sudah terintegrasi. Mengingat sambal pecel masuk dalam kategori pangan olahan kering berbasis kacang-kacangan dengan risiko rendah, proses penerbitannya kini jauh lebih mudah berkat asas Self-Declaration (pernyataan mandiri).

Dengan adanya NIB dan SPP-IRT, produk sambal pecel rumahan buatan Ibu-ibu Madiun ini tidak hanya memiliki legalitas hukum yang kuat, tetapi juga siap diperbarui kemasannya dengan mencantumkan nomor P-IRT resmi agar dapat dipasarkan secara luas dan berkembang secara kolektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar