Penyebab Utama SPP-IRT Ditolak! Ini 8 Komponen Label Kemasan yang Wajib Ada



Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang kuliner, mengurus SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah langkah wajib untuk menaikkan kelas produk. Dengan mengantongi izin P-IRT, produk makanan atau minuman rumahan Anda dinilai aman, legal, dan siap dipasarkan secara luas ke swalayan, toko retail, hingga marketplace besar.

Sejak diterapkannya sistem pengurusan online via OSS RBA yang terintegrasi dengan aplikasi e-SPPIRT BPOM, proses penerbitan sertifikat sebenarnya menjadi jauh lebih cepat.

Namun, mengapa masih banyak pelaku usaha yang mengeluh pengajuannya ditolak atau dikembalikan untuk revisi?

Usut punya usut, penyebab utama SPP-IRT ditolak adalah rancangan label kemasan (etiket) yang tidak memenuhi standar BPOM. Banyak UMKM berfokus pada desain yang estetik dan keren, tetapi melupakan informasi regulasi yang wajib disampaikan kepada konsumen.

Agar pengajuan Anda langsung disetujui dalam sekali daftar, mari bongkar detail 8 komponen label kemasan yang wajib ada di bawah ini!

1. Nama Produk (Wajib Ada Jenis Pangan & Nama Dagang)

Penulisan nama produk di label tidak boleh asal keren atau sekadar nama merek saja. Berdasarkan aturan BPOM, nama produk harus terdiri dari dua unsur wajib:

  • Nama Jenis Pangan: Keterangan objektif mengenai isi produk pangan tersebut. (Contoh: Keripik Singkong, Sambal Bawang, Kue Kering Mentega, Kopi Bubuk).
  • Nama Dagang (Merek): Tanda atau brand yang Anda gunakan untuk membedakan produk Anda dengan kompetitor. Nama dagang ini dilarang menggunakan kata-kata seperti "Obat", "Manjur", "Halal" (sebagai merek), atau klaim kesehatan yang berlebihan.
  • Contoh Penggabungan: Keripik Tempe (Nama Jenis) "Kriuk Berkah" (Nama Dagang).

2. Daftar Bahan / Komposisi Secara Berurutan

Konsumen berhak tahu apa saja bahan yang masuk ke dalam tubuh mereka. Anda wajib mencantumkan seluruh bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan secara jujur.

  • Aturan Ketat: Semua bahan harus ditulis berurutan mulai dari persentase penggunaan yang paling banyak (paling dominan) hingga yang paling sedikit di bagian akhir.
  • Jika Anda menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pengawet, pewarna sintetis, atau penguat rasa (MSG), komponen tersebut juga wajib dituliskan namanya secara jelas.

3. Berat Bersih atau Isi Bersih (Netto)

Komponen ini menunjukkan kuantitas atau jumlah bersih produk di dalam kemasan tanpa menghitung berat bungkusnya.

  • Satuan Resmi: Gunakan satuan metrik yang diakui secara nasional. Untuk pangan padat, gunakan satuan gram (g) atau kilogram (kg). Untuk pangan cair, gunakan mililiter (ml) atau liter (l).
  • Penulisannya di label cukup disingkat secara jelas, misalnya: Berat Bersih: 150g atau Netto: 250 ml.

4. Nama dan Alamat Pihak Produksi (Produsen)

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan transparansi, label wajib memuat informasi siapa yang memproduksi makanan tersebut dan di mana lokasinya.

  • Aturan Penulisan: Untuk produk lokal skala rumah tangga, wajib mencantumkan nama industri rumah tangga Anda beserta lokasi minimal berupa nama Kota/Kabupaten, Kode Pos, dan Negara Indonesia.
  • Contoh: Diproduksi oleh: IRT Dapur Cantik, Madiun 63121 - Indonesia.

5. Keterangan Kedaluwarsa yang Jelas

BPOM sangat ketat mengenai batas akhir suatu pangan dijamin mutunya. Komponen ini tidak boleh terlewat atau sekadar ditulis "Tanya ke Penjual".

  • Format Penulisan: Harus mudah dibaca dan didahului dengan frasa "Baik digunakan sebelum: [Tanggal-Bulan-Tahun]".
  • Untuk produk yang memiliki daya tahan kurang dari 3 bulan, wajib mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun. Sementara untuk produk di atas 3 bulan, minimal wajib mencantumkan bulan dan tahun kedaluwarsa.

6. Kode Produksi

Kode produksi adalah penjelasan unik internal yang dibuat oleh produsen. Fungsinya sangat penting dalam sistem traceability (pelacakan), yaitu untuk melacak riwayat pembuatan produk jika sewaktu-waktu terjadi komplain massal atau masalah kualitas di pasar.

  • Kode ini bisa berupa nomor nomor batch tertentu, tanggal pengerjaan, atau kombinasi angka dan huruf yang dirancang sendiri oleh pemilik usaha.
  • Contoh di label: Kode Produksi: 260614-A.

7. Keterangan Halal (Hanya Jika Sudah Resmi)

Mencantumkan logo halal akan mendongkrak kepercayaan konsumen secara drastis. Namun, ada aturan mainnya:

  • Anda hanya boleh memasang Logo Halal Indonesia resmi beserta nomor registrasinya jika Anda sudah benar-benar mengantongi Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
  • Jangan sekali-kali memasang logo halal buatan sendiri atau sekadar tulisan Arab "Halal" jika belum punya sertifikat resmi, karena hal ini akan langsung memicu penolakan saat verifikasi oleh Dinas Kesehatan.

8. Menyediakan Ruang Kosong untuk Nomor P-IRT

Saat pertama kali mendaftarkan rancangan label ke aplikasi e-SPPIRT via OSS, Anda tentu belum mendapatkan nomor izinnya karena sertifikatnya sendiri sedang diurus.

  • Solusinya: Pada desain label yang Anda unggah, buatlah satu kolom atau space kosong yang bertuliskan: SPP-IRT No. ....................... atau P-IRT No. .......................
  • Setelah nomor P-IRT Anda resmi terbit (terdiri dari 15 digit angka), barulah Anda memasukkan nomor tersebut ke dalam desain sebelum kemasan dicetak massal untuk dipasarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar