5 Cara Membuat Nama Produk yang Menarik Pembeli dan Unik

5 Cara Membuat Nama Produk yang Menarik Pembeli dan Unik


Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, baik di rak-rak toko ritel maupun di halaman marketplace, hal pertama yang dilihat oleh calon konsumen bukanlah rasa atau kualitas produk Anda, melainkan namanya.

Nama produk adalah jembatan pertama yang menghubungkan bisnis Anda dengan psikologi konsumen. Nama yang tepat bisa membuat produk Anda langsung menonjol, memicu rasa penasaran, dan mendorong keputusan untuk langsung membeli (impulse buying). Sebaliknya, nama yang terlalu biasa akan membuat produk Anda tenggelam di antara ribuan kompetitor.

Lantas, bagaimana cara membuat nama produk yang menarik pembeli, mudah diingat, sekaligus aman dari penolakan regulasi seperti SPP-IRT atau BPOM? Mari kita bedah strategi praktisnya di bawah ini!

5 Strategi Psikologi Membuat Nama Produk yang Memikat

Untuk melahirkan nama produk yang memiliki daya pikat tinggi, Anda bisa menggunakan salah satu atau kombinasi dari beberapa pendekatan teruji berikut:

1. Gunakan Efek Aliterasi (Mudah Diingat & Diucapkan)

Nama produk yang sukses adalah nama yang langsung "menempel" di kepala konsumen setelah pertama kali mendengarnya (sticky). Salah satu rahasianya adalah menggunakan teknik aliterasi, yaitu pengulangan bunyi atau huruf depan yang senada. Bunyi yang berirama secara psikologis jauh lebih mudah direkam oleh otak manusia.

  • Contoh: Kripik Kriuk, Sosis Suro, Kopi Kenangan, Camilan Ciamik.

2. Tonjolkan Keunggulan Utama (Unique Selling Point)

Bedah apa yang membuat produk Anda berbeda dari yang lain, lalu masukkan unsur kekuatan tersebut ke dalam nama merek Anda. Apakah produk Anda paling pedas? Paling renyah? Atau berukuran jumbo?

  • Jika Anda menjual sambal yang memiliki tingkat kepedasan luar biasa, gunakan kata yang menggambarkan sensasi terbakar atau meledak di lidah.
  • Contoh: Sambal Korek Gila, Makaroni Setan, Ayam Geprek Nampol.

3. Bangkitkan Emosi Lewat Indra (Sensory & Emotional Trigger)

Konsumen seringkali membeli sesuatu berdasarkan emosi dan imajinasi, bukan logika murni. Untuk produk makanan atau minuman, gunakan kata sifat yang bisa merangsang indra pengecap dan memicu produksi air liur konsumen hanya dengan membaca namanya.

  • Contoh: Cokelat Lumer-Lumer, Roti Lembut Surga, Bebek Gurih Empuk.

4. Gunakan Pendekatan Otentik (Lokal & Personal)

Menyelipkan unsur nama daerah, nama pemilik, atau kosakata bahasa daerah terbukti memberikan kesan yang otentik, akrab, tradisional, dan tepercaya di mata konsumen. Cara ini sangat ampuh untuk produk kuliner khas atau oleh-oleh.

  • Contoh: Gudeg Bu Tjitro, Sambal Pecel Asli Madiun, Bakpia Pathok 25.

5. Ciptakan Kata Baru yang Unik (Coinage)

Jika Anda ingin nama produk Anda benar-benar eksklusif dan tidak ada kembarannya sama sekali di pasar, Anda bisa menggabungkan dua kata berbeda menjadi satu kata baru (portmanteau).

  • Contoh:

    • Nuget berbahan dasar tahu $\rightarrow$ Nugahu
    • Keripik berbahan dasar bayam $\rightarrow$ Kribam

Awas Ditolak! Aturan Ketat BPOM dan SPP-IRT dalam Membuat Nama Produk

Membuat nama produk yang menarik memang bebas sekreatif mungkin, tetapi khusus untuk produk pangan, Anda wajib mematuhi hukum regulasi di Indonesia. Banyak UMKM yang terpaksa gigit jari karena pengajuan SPP-IRT atau izin BPOM mereka ditolak akibat nama merek yang melanggar aturan.

Berikut hal-hal yang wajib Anda perhatikan pada label kemasan:

  1. Wajib Memisahkan "Nama Jenis" dan "Nama Dagang"
  2. Nama unik yang Anda buat dengan 5 strategi di atas statusnya adalah Nama Dagang (Merek). Di label kemasan, Anda wajib mendampingkannya dengan Nama Jenis (pernyataan objektif mengenai produk tersebut).
  3. Contoh Benar: Sambal Bawang (Nama Jenis) "Pedes Gila" (Nama Dagang).
  4. Dilarang Menggunakan Klaim Kesehatan/Medis sebagai Merek

  5. Untuk produk skala rumah tangga (P-IRT), nama dagang dilarang menggunakan kata yang mengindikasikan khasiat medis atau kesehatan, seperti: "Obat", "Manjur", "Langsing", "Sehat", "Bebas Kolesterol", atau "Sakti".
  6. Dilarang Menggunakan Kata "Halal" sebagai Nama Merek

  7. Kata "Halal" hanya boleh dicantumkan berupa logo sertifikasi resmi dari BPJPH, bukan diselipkan sebagai nama produk. (Contoh yang dilarang: Keripik Halal Jaya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar