SPP-IRT Sudah Terbit Lewat OSS? Lakukan 4 Hal Wajib Ini Agar Izin Tidak Dicabut!

SPP-IRT terbit


Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang kuliner, mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah sebuah batu loncatan besar. Terlebih lagi, dengan adanya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang terintegrasi langsung dengan aplikasi SPPIRT BPOM, proses pembuatannya kini berbasis self-declare. Artinya, sertifikat bisa terbit secara instan dalam hitungan menit!

Namun, jangan sampai Anda terlena setelah berhasil mengunduh lembaran sertifikat tersebut. Sistem self-declare didasarkan pada asas kepercayaan penuh kepada pelaku usaha. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem pengawasan pasca-terbit (post-market control) yang sangat ketat.

⚠️ Batas Waktu Krusial: 3 Bulan (90 Hari) Jika dalam waktu 3 bulan setelah sertifikat terbit Anda tidak memenuhi komitmen yang disyaratkan di lapangan, Dinas Kesehatan berhak merekomendasikan pembekuan hingga pencabutan izin edar produk Anda dari sistem OSS.

Lantas, apa saja yang harus dilakukan segera setelah SPP-IRT terbit? Simak panduan detail dan langkah-langkah wajibnya di bawah ini!

1. Segera Daftarkan Diri untuk Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Langkah pertama dan paling mendesak adalah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Pelatihan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota setempat dan wajib diikuti oleh pemilik usaha atau penanggung jawab produksi.

  • Apa yang dipelajari? Anda akan dibekali materi seputar cara memilih bahan baku yang aman, bahaya kontaminasi (biologis, kimia, fisik), aturan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pengawet dan pewarna, tata cara pelabelan, hingga regulasi pangan.
  • Cara mendaftar: Datangi Kantor Dinas Kesehatan setempat (biasanya ke bagian Seksi Farmasi, Makanan, dan Minuman) dengan membawa cetakan sertifikat SPP-IRT dan NIB Anda. Laporkan bahwa izin Anda baru terbit agar nama Anda dimasukkan ke daftar antrean gelombang pelatihan terdekat.
  • Output: Di akhir penyuluhan, akan diadakan evaluasi/ujian kecil. Jika Anda lulus dengan nilai minimal yang ditentukan (biasanya minimal skor 60), Anda akan mendapatkan Sertifikat PKP. Sertifikat inilah yang menjadi bukti pemenuhan komitmen pertama Anda.

2. Persiapkan Sarana Produksi untuk Audit Lapangan (CPPOB-IRTP)

Dalam kurun waktu 3 bulan pasca-terbit, petugas sanitarian dari Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan lapangan ke rumah produksi Anda. Mereka akan melakukan audit untuk mencocokkan kondisi riil di dapur dengan pernyataan mandiri (self-declare) yang sudah Anda isi di OSS.

Acuan yang digunakan petugas adalah standar CPPOB-IRTP (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga). Agar lolos audit, pastikan Anda menyiapkan hal-hal berikut:

  • Higiene Karyawan: Pekerja wajib menggunakan celemek, masker, penutup rambut, dan menjaga kebersihan tangan. Tidak boleh memakai perhiasan berlebih atau jam tangan saat memproduksi makanan.
  • Kebersihan Ruangan: Lantai, dinding, dan langit-langit dapur produksi harus bersih, tidak lembap, tidak berjamur, tidak ada retakan, dan mudah dibersihkan.
  • Sanitasi dan Air Bersih: Sumber air yang digunakan untuk mengolah makanan harus dipastikan bersih, jernih, dan aman. Fasilitas cuci tangan dengan sabun serta tempat sampah tertutup wajib tersedia.
  • Bebas Hama (Pest Control): Area produksi harus terisolasi dari hewan peliharaan (kucing, anjing, burung) serta hama seperti tikus, lalat, dan kecoak.
  • Alur Produksi yang Jelas: Tata letak peralatan harus teratur, di mana penempatan bahan baku mentah terpisah dengan jelas dari area pengemasan produk jadi guna menghindari kontaminasi silang.

3. Update Label Kemasan Produk Anda secara Resmi

Karena nomor SPP-IRT (yang terdiri dari 15 digit angka) sudah keluar, Anda sudah sah secara hukum untuk mencantumkannya pada label kemasan produk. Ini adalah momen yang tepat untuk meningkatkan value produk dan kepercayaan konsumen.

Pastikan label kemasan Anda yang baru memenuhi aturan BPOM, minimal memuat informasi berikut:

  1. Nama jenis produk pangan.
  2. Logo dan Nama Dagang/Merek.
  3. Daftar bahan/komposisi yang digunakan (urut dari yang porsinya paling banyak).
  4. Berat bersih atau isi bersih (Netto).
  5. Nama dan alamat pihak produksi (minimal mencantumkan nama kota/kabupaten dan kode pos).
  6. Keterangan kedaluwarsa (Best Before/Expired Date).
  7. Nomor P-IRT yang baru Anda dapatkan (ditulis jelas: P-IRT No. XXXXXXXXXXXXXXX).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar